Minggu, 01 Maret 2015

TODAY NEWS

 

Senin, 02/03/2015 10:32 WIB

Jaksa Agung Panggil Jampidsus dan Dirdik Pagi ini, Bahas Pelimpahan Kasus BG?

Dhani Irawan - detikNews

Jaksa Agung Panggil Jampidsus dan Dirdik Pagi ini, Bahas Pelimpahan Kasus BG?
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Suyadi. Diduga pemanggilan keduanya terkait pertemuan pimpinan Kejagung dengan KPK membahas rencana pelimpahan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Widyo saat masuk ke ruangan Jaksa Agung menolak berkomentar mengenai isi pertemuan pagi ini. "Saya belum tahu," katanya kepada wartawan di kantornya, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyebutakan ada jumpa pers bersama di KPK menindaklanjuti hasil pertemuan pada hari Minggu (1/3).

"Nanti rencananya pukul 13.00 WIB ada jumpa pers bersama di KPK bersama Jaksa Agung, Polri dan KPK," ujar Tony meminta wartawan juga mengkonfirmasi ke KPK.

KPK saat ini akan memutuskan kelanjutan perkara Komjen BG yang masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Penentuan penanganan perkara dilakukan karena penyidikan KPK dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi.

Terkait dengan opsi pelimpahan perkara, pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo pada hari Minggu (1/3) di Kejagung.

"Pertemuan terkait dengan koordinasi lanjutan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan sinergi," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam pertemuan itu dibahas mengenai bagaimana mekanisme untuk melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Kejagung. Pelimpahan diperlukan lantaran KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.

Jampidsus Widyo sebelumnya sudah menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari KPK. ‎"Jaksa itu selalu siap, tidak ada urusan jaksa tidak siap," sebut Widyo pada Jumat (27/2). SUMBER :Klik neng kene bae!!
pendapat/opini:
  Ya,saya setuju dengan KPK . KPK Indonesia harus lebih tegas dalam menghadapin korupsi. jika KPK tidak tegas kapan Indonesia  bisa jadi negara yang maju, Kejaksaan Agung harus bisa menyelesaikan kasus korupsi ini,dan memberi sangsi kepada orang yang melakukan korupsi.
  Kejaksaan Agung harus melakuakannya dengan tegas agar Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan negara yang baik. contoh negara China: di negara China orang yang korupsi langsung di hukum mati dan ditembak mati di tempat. 
Sekian saja pendapat saya . Trimakasih